Jumat, 14 Agustus 2020

PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK

       KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk. KTP adalah identitas resmi seorang penduduk yang wajib dimiliki ketika sudah berumur 17 tahun. KTP sangatlah diperlukan, karena ketika kita ingin melamar pekerjaan, harus membuat KTP, dan lain sebagainya. KTP sendiri ada dua jenis yaitu KTP manual dan KTP elektronik [e-KTP].

    KTP manual yaitu KTP yang masih ada tanda tangan Kepala Dinas Duckapil dan masih ada stempelnya. Sedangkan KTP elektronik tidak ada tanda tangan pejabat dan stempelnya. Dalam pembuatan KTP manual cukup mudah dibandingkn KTP elektronik. Ketika kita ingin membuat KTP manual, kita membutuhkan surat pengantar dari ketua RT masing-masing, kemudian fotocopy kartu keluarga, pasfoto berwana berukuran 2x3 dan 4x6, mengisi formulir permohonan KTP.Setelah itu, kita minta persetujuan Kertua RW,misalnya RW12, kemudian meminta persetujuan dari Kepala Desa, misalnya Desa Ragajaya dan meminta persetujuan dari camat misalnya Camat Bojong Ragajaya. Setelah semuanya kita lakukan, kita tinggal menunggu KTP manual itu terbit. KTP manual sebenarnya sudah tidak berlaku, karena sudah digantikan dengan KTP elektronik. Namun, pada tahun 2014 sampai 2015, Kartu Tanda Penduduk [KTP manual] bisa diperpanjang.

Ditulis oleh: Umihani

 Penyunting: Putri Winenti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar