Sabtu, 15 Agustus 2020

PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK [e-KTP]

     Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua orang ketika sudah beranjak umur 17 tahun adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Anda harus membuat KTP tidak peduli anda berasal dari daerah mana selama anda  berada di Indonesia anda harus memilik KTP. Sebelum membuat KTP anda harus memiliki syarat-syarat terlebih dahulu.

(1) KTP berfungsi sebagai indentitas anda sebagai penduduk Indonesia

(2) KTP digunakan sebagai syarat anda mengikuti pemilu

(3KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank

(4) KTP dapat digunakan sebagai alat identitas anda saat mengalami kecelakaan

(5) KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat anda ingin menikah

Syarat Penerbitan KTP atau e-KTP  baru, antara lain :

(1) Telah berusia 17 tahun

(2) Surat pengantar dari RT/RW

(3) Fotocopy kartu keluarga (KK)

(4) Fotocopy akta Kelahiran

(5) Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal

(6Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbikan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

(7) Datang langsung untuk di foto (e-KTP) atau melampirkan pasfoto baru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama).

    Datanglah ke Kecamatan/Kelurahan pada dini hari untuk menghidari antrian saat membuat KTP anda berkas dokumen ke petugas di loket dan anda akan mendapatkan nomor antrian. Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data anda. Di awal biasanya anda akan di foto pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari dan scan retina mata. Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah anda mengikuti semua persyaratan diatas.

Dituis oleh: Angelica A. P.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar