KTP
adalah singkatan dari Kartu Tanda penduduk.KTP adalah salah satu barang yang
wajib diiliki oleh semua peduduk,karena KTP adalah salah satu identitas
seseorang. Umumnya KTP berisi
tentang Nama, alamat tinggal, tempat tanggal lahir dan berisi keterangan. Setiap
orang berkewajiban untuk memilikinya. Namun
ketika seseorang ingin membuat KTP umumnya harus berumur 17 tahun, Jika sudah mencapai
umur tersebut seseorang sudah wajib memiliki KTP. Adapun syarat-syarat yang harus
dipenuhi sebagai berikut :
1. Memberikan
surat (pengantar dari
ketua RT masing-masing)
2. Mengumpulkan
fotocopy kartu keluarga
3. Memberikan
pas foto berwarna (2x3 dan 4x6)
4. Wajib
mengisi formulir permohonan KTP
5. Meminta
persetujuan ketua RW setempat
6. Meminta
persetujuan kepala desa setempat
7. Meminta
persetujuan camat setempat
Barulah setelah semua persyaratan dikumpulkan KTP akan diproses setelah siap Kartu Tanda Penduduk akan diterbitkan.
Ditulis oleh : Shela Enjelika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar